Penentuan awal Ramadhan untuk wajibnya puasa adalah dengan rukyatul hilal, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Imam Nawawi dalam Minhaj Ath-Thalibin menyatakan,
يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِإِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ
“Wajibnya puasa Ramadhan dengan disempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan rukyatul hilal.”
Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Ramadhan ada dengan dua cara:
- Rukyatul hilal lewat seorang yang shalih terpercaya.
- Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari bila tidak terlihat hilal pada malam ke-29 Sya’ban.
Dalilnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah karena melihat hilal (rukyatul hilal). Berhari rayalah karena melihatnya pula. Jika tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari, no. 1909)
Mengenai hasil hisab disebutkan oleh Imam Asy-Syarbini,
“Perkataan Imam Nawawi memahamkan bahwa perkataan ahli hisab tidaklah dijadikan rujukan utama. Adapun ayat,
وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ
“Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 16). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah bintang digunakan sebagai petunjuk kiblat saat safar. Namun hasil dari hisab masih boleh digunakan untuk shalat.”
Baca hisab mengenai jadwal shalat di sini.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah.
Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah.
—
Bada Isya di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 5 Sya’ban 1437 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam